quartetoolinda.com

quartetoolinda.com – Iptu Joko Beni Waluyo, yang menjabat sebagai Kapolsek Pangkalan Balai di Banyuasin, telah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai respons terhadap tuduhan yang mengemuka tentang penelantaran terhadap istri dan tiga anaknya. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi proses investigasi yang sedang dilakukan. Konfirmasi mengenai pemberhentian ini diberikan langsung oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra.

Detail Proses Pemeriksaan
Dalam keterangan resminya, AKBP Ferly Rosa Putra menjelaskan, “Iptu Joko saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Sie Propam Polres Banyuasin.” Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengumpulkan bukti dan memverifikasi klaim yang telah muncul, serta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kedalaman Penyelidikan
AKBP Ferly menambahkan bahwa pihak kepolisian mengambil pendekatan yang sangat hati-hati dalam menghadapi kasus ini. “Kami sedang melakukan analisis mendalam berdasarkan semua informasi yang terkumpul, termasuk keterangan dari EV, istri dari Iptu Joko,” ungkapnya. EV telah dipanggil untuk sesi klarifikasi mengenai tuduhan yang diajukan melalui unggahan viral di media sosial.

Proses Klarifikasi dan Penyelidikan
Penyelidikan ini dibutuhkan untuk menggali lebih dalam mengenai tuduhan yang telah berlangsung selama tujuh tahun tersebut. “Kami baru menerima laporan dari EV hari ini, dan langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi lebih lanjut,” kata AKBP Ferly.

Langkah Berikutnya dalam Proses Pemeriksaan
Meskipun belum ada laporan formal yang diajukan oleh EV, AKBP Ferly memastikan bahwa proses investigasi akan terus berlangsung untuk memastikan semua fakta dapat diungkap. “Kami akan terus mengklarifikasi dan memverifikasi setiap informasi yang kami peroleh untuk memastikan proses keadilan dapat berjalan dengan lancar,” tuturnya.

Pemberhentian sementara Iptu Joko Beni Waluyo dan investigasi yang sedang berlangsung menunjukkan komitmen Polres Banyuasin dalam menghadapi tuduhan serius yang dapat mempengaruhi integritas institusi kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat menyediakan wadah yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.