quartetoolinda.com – Seorang warga Malang, Ahmad Baidowi, berusia 41 tahun, yang mengidentifikasi dirinya sebagai anggota Nahdliyin, telah melaporkan sebuah akun dengan nama @pasifisstate ke Polres Kabupaten Malang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap logo Nahdlatul Ulama (NU) yang telah diubah menjadi ‘Ulama Nambang’.
Ahmad menyatakan kegelisahannya, “Kami, sebagai bagian dari Nahdliyin, merasa sangat terganggu dan prihatin ketika melihat logo organisasi kami dilecehkan. Itulah mengapa kami memutuskan untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib, agar tindakan dapat diambil terhadap pelaku yang mengubah logo tersebut.”
Menurut Ahmad, akun @pasifisstate telah memposting sebuah versi modifikasi dari logo NU, dimana perubahan tersebut meliputi beberapa elemen visual. “Logo asli NU, yang dikenali banyak orang, telah diubah. Sebagian huruf dalam logo tersebut dibalik, dan warna dasar hijau telah diganti menjadi merah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, “Elemen lain pada logo juga diubah, seperti pada tulisan Arab ‘Nahdlatul Ulama’ yang pada desain aslinya tidak terbantahkan mengacu pada logo NU. Namun, dalam versi yang diubah, huruf ‘dhod’ telah dihilangkan dan diganti dengan sebuah gambar.”
Ahmad merasa bahwa postingan oleh @pasifisstate membawa muatan pelecehan, menciptakan opini publik yang negatif, dan bersifat menghasut. Oleh karena itu, ia telah mengajukan laporan berdasarkan Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam menghadapi kasus ini, Ahmad telah meminta dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum NU Malang untuk bertindak sebagai pengacara. “Kami, sebagai warga Nahdliyin, menghormati karya Kiai Ridwan Abdullah yang menciptakan logo ini. Kami berharap dengan adanya laporan ini, kejadian serupa tidak akan terulang,” tutur Ahmad.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, telah mengkonfirmasi penerimaan laporan dari Ahmad Baidowi. Saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Polda Jatim, mengingat kasus serupa juga dilaporkan di lokasi lain. “Kami sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait dan berkoordinasi dengan Subdit Siber Polda Jatim untuk menangani kasus ini,” ungkap Gandha.