quartetoolinda.com – Tidak pernah terlintas dalam pikiran penyanyi dangdut Lilis Karlina bahwa anaknya, RDI, akan kembali berurusan dengan pihak berwajib. Kini, Lilis harus kembali menghadapi realita pahit karena putranya tersebut ditangkap lagi oleh polisi. RDI yang baru berusia 17 tahun, tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada tanggal 19 Juni 2024, terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kejadian ini sangat mengejutkan dan menimbulkan rasa syok bagi Lilis, terlebih ini adalah kedua kalinya RDI berurusan dengan hukum atas kasus yang sama dalam waktu yang relatif singkat. RDI baru saja bebas dari penjara pada Januari 2024 karena kasus narkoba serupa.
Evi Saepul Bachri, pengacara RDI, mengungkapkan bahwa Lilis merasa sangat terpukul dan syok mendengar kabar penangkapan anaknya. “Ibu Lilis tentu syok, apalagi ini terjadi untuk kedua kalinya,” kata Evi pada hari Sabtu, 22 Juni 2024.
Evi menambahkan, sejak pembebasannya awal tahun ini, RDI tampak melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa, sehingga keluarga tidak menyadari jika ia masih terlibat dalam narkoba. “Keluarga berpikir RDI sudah meninggalkan dunia narkotika, namun kenyataannya berbeda,” ujar Evi.
Lebih lanjut, Evi menyampaikan bahwa RDI menyesali perbuatannya. Selama pemeriksaan, RDI mengakui tergiur dengan upah dan kemudahan akses ke sabu yang diberikan padanya. “Dia menyesal dan berharap kejadian ini tidak terulang lagi,” ungkap Evi.
Dalam pengakuannya, RDI mengatakan bahwa dia tergoda oleh iming-iming mendapat upah satu juta rupiah dan kesempatan menggunakan sabu secara gratis, ditambah uang harian Rp 20 ribu. Ini merupakan faktor yang membuatnya kembali terjerumus.
Sebelumnya, pada tahun 2023, RDI juga sudah pernah ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba. Diketahui, ia mulai menggunakan narkoba sejak usia 13 tahun.