quartetoolinda.com – Di SMAN 8 Medan, sebuah insiden kontroversial terjadi melibatkan Maulidza Sari Febriyanti, seorang siswi berprestasi yang diputuskan untuk tinggal kelas. Keputusan ini muncul setelah Choky Indra, wali murid Maulidza, melaporkan kepala sekolah ke Polda Sumatera Utara atas dugaan korupsi dan pungutan liar.
Detail Kejadian:
- Lokasi: SMAN 8 Medan, Sumatera Utara.
- Tanggal: Minggu, 23 Juni.
- Pihak Terlibat: Maulidza Sari Febriyanti (Siswa), Choky Indra (Wali Murid), Rosmaida Purba (Kepala Sekolah).
Kronologi Peristiwa:
Choky Indra mengunjungi SMAN 8 Medan saat distribusi rapor, mengungkapkan keberatannya terhadap kebijakan sekolah yang menyebabkan anaknya, Maulidza, harus mengulang kelas. Menurut Choky, alasan kehadiran yang diberikan oleh sekolah tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud yang memperbolehkan toleransi absensi hingga 25% dari total hari sekolah per tahun. Choky menyampaikan hal ini dalam sebuah video yang menjadi viral di media sosial.
Maulidza, yang duduk di kelas XI MIA 3, memiliki rekam jejak akademik yang kuat dengan nilai yang baik. Namun, sekolah beralasan bahwa Maulidza harus tinggal kelas karena jumlah kehadirannya yang tidak memadai.
Allegasi Retaliasi:
Choky menyatakan dugaannya bahwa keputusan sekolah tersebut terkait dengan laporannya terhadap kepala sekolah mengenai kasus korupsi dan pungutan liar. “Pelaporan saya terhadap kepala sekolah atas kasus korupsi dan pungli tidak saya damai, dan sekarang anak saya dijadikan target dengan dalih absensi,” kata Choky.
Tanggapan Kepala Sekolah:
Sampai berita ini diturunkan, Rosmaida Purba, kepala sekolah SMAN 8 Medan, belum memberikan keterangan resmi mengenai peristiwa tersebut. Penyelidikan atas dugaan korupsi dan pungutan liar yang melibatkan kepala sekolah masih berlangsung di Polda Sumatera Utara.
Insiden ini menyoroti perlunya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kebijakan akademik di lembaga pendidikan, serta menimbulkan pertanyaan serius tentang dampak dari whistleblowing dalam institusi pendidikan.