dua-pejabat-berkah-manis-makmur-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-gula-impor-kemendag

quartetoolinda – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT Berkah Manis Makmur (BMM) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dua pejabat PT BMM yang diperiksa adalah Manager Accounting dan Kepala Pabrik. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Kedua saksi diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dengan kegiatan importasi gula yang diduga melibatkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor. Izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.

dua-pejabat-berkah-manis-makmur-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-gula-impor-kemendag

Dari dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar slot kamboja. Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk pejabat di Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dengan pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang telah merugikan negara dan menjerat mantan pejabat tinggi negara tersebut.