quartetoolinda.com

quartetoolinda.com — Tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi yang melibatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Bandung. Para tersangka meliputi Ade Suryaman, Kepala Sekolah; Asep Nendi, Bendahara Sekolah; dan Ervan Fauzi Rakhman, seorang pengusaha yang terlibat dalam proyek-proyek sekolah.

Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan untuk menggelar sidang terhadap ketiga tersangka tersebut. Ridha Nurul Ihsan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung, mengungkapkan bahwa tindakan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp664 juta dari total anggaran dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp2,2 miliar pada tahun anggaran 2020.

“Dari total anggaran dana BOS yang diterima, Rp664.536.347 diduga telah dikorupsi oleh para tersangka,” kata Ihsan dalam sebuah pengumuman pada Selasa (25/6).

Ade Suryaman diduga telah mengatur proyek-proyek fiktif dan melakukan penandaan harga pada anggaran yang melibatkan dana BOS. Detail penyelewengan tersebut termasuk anggaran fiktif sebesar Rp469 juta, biaya mark up 10% untuk proyek senilai Rp15 juta, biaya untuk proyek fiktif renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp36,4 juta, penandaan harga pada jasa kebersihan sebesar Rp128,4 juta, dan anggaran belanja yang tidak didukung oleh bukti yang memadai sebesar Rp14,6 juta.

Penyelidikan atas kasus ini dimulai oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung pada 6 Juni 2024.

“Pelaksanaan sidang perdana terhadap ketiga tersangka dijadwalkan pada hari Rabu (26/6),” tambah Ihsan. Ia juga menyatakan bahwa jika terdapat fakta baru yang muncul selama proses persidangan, penyelidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan.