quartetoolinda.com – Konfrontasi antara suporter Persebaya Surabaya, dikenal sebagai Bonek, dengan aparat kepolisian terjadi di Jalan Kedung Cowek, dekat keluar Jembatan Suramadu di Surabaya pada malam Jumat (31/5). Insiden ini dipicu oleh pertukaran cemoohan di media sosial, khususnya melalui platform TikTok antara suporter dari kedua tim.
MST (21), warga Waru, Sidoarjo dan merupakan salah satu dari suporter Bonek yang ditangkap, mengakui bahwa ejekan dari suporter Persib Bandung, yang tergabung dalam kelompok Flower City Casual (FCC), telah memicu emosinya. “Pemicunya adalah postingan dari akun TikTok suporter Persib yang bernama FCC yang menantang dan menghina suporter Persebaya,” ungkap MST pada saat diwawancarai di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Menurut MST, cemoohan tersebut tidak hanya berhenti di media sosial. “Ada postingan yang mengatakan ‘kita akan pukul rata Surabaya’ sambil menunjukkan gestur jari tengah, yang semakin memprovokasi kami,” jelasnya. Hal ini kemudian mendorong MST dan suporter Bonek lainnya untuk melakukan sweeping terhadap bus dan kendaraan lainnya yang mereka duga membawa suporter Persib, setelah pertandingan final Liga 1 antara Madura United dan Persib Bandung di Stadion Gelora Bangkalan.
Situasi menjadi tegang saat polisi mencoba membubarkan kumpulan suporter tersebut. Akibatnya, terjadi bentrokan yang menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas umum termasuk pot bunga dan rambu lalu lintas di Jalan Kedung Cowek, serta merusak satu mobil dinas Polri dan dua mobil milik warga.
Iptu M Prasetya dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membenarkan bahwa konflik ini berawal dari ejekan di media sosial. “Kejadian ini berawal dari saling ejek di beberapa akun TikTok antara suporter Persib dan Persebaya yang kemudian berescalasi menjadi kekerasan fisik,” kata Prasetya.
Sebagai tindak lanjut, polisi sedang menyelidiki pemilik akun media sosial yang terlibat dalam menyebarkan ejekan dan provokasi ini. Sementara itu, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kekerasan yang terjadi, termasuk beberapa di bawah umur. Para tersangka ini menghadapi ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 170 KUHP dan tambahan kurungan berdasarkan Pasal 212 KUHP. Total kerugian akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp24,5 juta.