quartetoolinda.com

quartetoolinda.com – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memberikan tanggapan terkait permintaan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, yang menyarankan penundaan aturan sertifikasi halal karena sebagian pelaku usaha kecil dinilai belum siap menghadapinya.

Menurut Zulkifli, Indonesia pada dasarnya tidak akan pernah sepenuhnya siap menghadapi berbagai peraturan, termasuk terkait sertifikasi halal. Meskipun demikian, tidak siap bukanlah alasan untuk tidak bertindak.

“Kita tidak akan pernah benar-benar siap. Kapan pun kita menunggu, tidak akan pernah terasa siap. Kita harus terus belajar,” ujar Zulkifli setelah sarapan di sebuah gerai mi di Sunter, Jakarta Utara, pada hari Sabtu.

Menurutnya, penerapan aturan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah sangat vital karena berkaitan langsung dengan kebutuhan konsumen. Konsumen harus mendapatkan produk berkualitas baik, termasuk dalam hal kebersihan, kelayakan, dan kehalalan produk yang mereka beli.

Teten sebelumnya mengusulkan penundaan aturan sertifikasi halal untuk UMKM guna menghindari potensi masalah hukum akibat ketidaksiapan UMKM lokal dalam mengurus sertifikat halal.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menetapkan batas waktu akhir masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober.