quartetoolinda.com

quartetoolinda.com – Pemerintah Spanyol mengumumkan niatnya untuk bergabung dengan Afrika Selatan dalam mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas tuduhan genosida di Gaza. Keputusan ini diumumkan tidak lama setelah Spanyol, bersama dengan Irlandia dan Norwegia, secara resmi mengakui negara Palestina.

Menurut Menteri Luar Negeri Spanyol, Jose Manuel Albares, yang dikutip oleh AFP, tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menghentikan konflik dan mendukung solusi dua negara. Albares menegaskan bahwa keputusan mengenai apakah tindakan Israel di Gaza bisa dikategorikan sebagai genosida akan ditentukan oleh pengadilan. “Kita saat ini menyaksikan konflik berskala besar di mana tidak ada perbedaan antara target sipil dan militer di Gaza, dengan risiko besar terjadinya dampak regional,” ucap Albares.

Dalam sebuah konferensi ekonomi, Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez, menyatakan dukungannya terhadap ICJ untuk menghentikan operasi militer Israel. “Sangat penting bagi kita untuk memperkuat PBB dan mendukung peran pengadilan sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam sistem internasional yang berbasis aturan,” kata Sanchez. Ia juga menambahkan, “Jangan ragu, Spanyol akan berdiri di sisi yang benar dari sejarah.”

Sebelumnya, Afrika Selatan telah mengajukan gugatan terhadap Israel ke ICJ, menuduh negara tersebut telah melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948 dengan serangannya di Gaza, sebuah tuduhan yang ditolak oleh Israel. ICJ telah memerintahkan Israel untuk memastikan “akses tanpa hambatan” kepada penyelidik yang diamanatkan oleh PBB untuk menyelidiki tuduhan-tuduhan tersebut. Selain itu, pada 26 Januari, ICJ juga memerintahkan Israel untuk melakukan segala upaya untuk mencegah tindakan genosida selama operasi militernya di Gaza.

Pada 24 Mei, ICJ menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah dan memastikan bahwa perbatasan utama tetap terbuka untuk masuknya bantuan kemanusiaan tanpa hambatan. Meskipun putusan ICJ bersifat mengikat secara hukum, pengadilan belum memiliki sarana konkret untuk menegakkan keputusannya.

Sejumlah negara Amerika Latin, termasuk Kolombia dan Meksiko, telah bergabung dalam gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan ke ICJ. Namun, sampai saat ini belum ada negara Eropa yang mengikuti langkah ini, menjadikan Spanyol sebagai negara Eropa pertama yang melakukan hal tersebut. Ini menegaskan posisi Spanyol sebagai salah satu negara paling kritis terhadap Israel mengenai tindakan mereka di Jalur Gaza.