quartetoolinda.com – Dalam peristiwa yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, seorang remaja perempuan berumur 13 tahun menjadi korban setelah mengungkapkan keinginannya untuk berjalan-jalan melalui sebuah unggahan di media sosial. Unggahan tersebut mendapat respons dari seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, yang tidak diketahui oleh korban akan berujung pada suatu tragedi.
Deskripsi Kronologis Kejadian
Kompol Rizka Fadhila, Wakapolres Sukabumi, bersama dengan AKP Ali Jupri, Kasat Reskrim, menguraikan secar detail rangkaian peristiwa yang terjadi. Setelah inisiasi pertemuan melalui komentar di media sosial, gadis tersebut dijemput oleh pelaku dengan asumsi akan melakukan aktivitas yang telah direncanakan. Namun, realitas yang terjadi sangat bertentangan, dimana korban dibawa ke sebuah kos-kosan yang menjadi titik kumpul pelaku dan rekan-rekannya.
Kejadian di Tempat Penginapan
Di tempat penginapan tersebut, pelaku bersama dengan teman-temannya terlibat dalam konsumsi minuman keras. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban untuk melakukan hubungan seksual. Tindakan ini diikuti oleh kejahatan yang sama dari beberapa individu lain dalam kelompok tersebut, termasuk satu orang yang telah mencapai usia dewasa.
Respons Keluarga dan Penanganan Kasus
Korban, setelah mengalami kejadian traumatis dan dalam kondisi yang tidak stabil, bukan diantar kembali ke rumahnya, melainkan ke kediaman seorang kerabat. Setelah mengungkapkan pengalaman yang dihadapinya kepada anggota keluarganya, laporan resmi dibuat kepada kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak segera bertindak dan mengamankan delapan tersangka terkait dengan kasus ini.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan bukti yang termasuk pakaian korban dan dokumentasi percakapan dari media sosial. Tersangka kini dihadapkan pada hukum dengan pasal yang berkaitan dengan Perlindungan Anak, dengan potensi hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun.
Peristiwa di Sukabumi ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap anak dibawah umur dalam penggunaan media sosial dan pentingnya edukasi terkait dengan bahaya predator online. Lebih lanjut, kasus ini memperkuat perlunya tindakan preventif dan perlindungan hukum yang efektif untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual.